SEJARAH TAHUN JAWA
Kalender Jawa atau Penanggalan
Jawa adalah sistem penanggalan
yang digunakan oleh Kesultanan
Mataram dan berbagai kerajaan pecahannya dan yang mendapat
pengaruhnya. Penanggalan ini memiliki keistimewaan karena memadukan sistem
penanggalan Islam, sistem Penanggalan Hindu, dan sedikit penanggalan Julian yang merupakan bagian
budaya Barat.
Sistem kalender Jawa memakai dua siklus hari: siklus
mingguan yang terdiri dari tujuh hari (Ahad sampai Sabtu) dan siklus pekan pancawara yang terdiri
dari lima hari pasaran. Pada tahun 1625 Masehi (1547 Saka), Sultan Agung dari Mataram
berusaha keras menanamkan agama Islam di Jawa. Salah satu upayanya adalah
mengeluarkan dekrit yang mengganti
penanggalan Saka yang berbasis perputaran matahari dengan sistem kalender
kamariah atau lunar (berbasis perputaran bulan). Uniknya, angka tahun Saka
tetap dipakai dan diteruskan, tidak menggunakan perhitungan dari tahun Hijriyah (saat itu
1035 H). Hal ini dilakukan demi asas kesinambungan, sehingga tahun saat itu
yang adalah tahun 1547 Saka diteruskan menjadi tahun 1547 Jawa.
Dekrit Sultan Agung berlaku di seluruh wilayah Kesultanan
Mataram: seluruh pulau Jawa
dan Madura kecuali Banten, Batavia dan Banyuwangi (=Balambangan).
Ketiga daerah terakhir ini tidak termasuk wilayah kekuasaan Sultan Agung. Pulau
Bali dan Palembang yang mendapatkan
pengaruh budaya Jawa, juga tidak ikut mengambil alih kalender karangan Sultan
Agung ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar