Sejarah Penentuan Kalender Islam (Hijriyah)
Pada tahun 682
Masehi, 'Umar bin Al Khattab yang saat itu menjadi khalifah melihat sebuah
masalah. Negeri islam yang semakin besar wilayah kekuasaannya menimbulkan
berbagai persoalan administrasi. Surat menyurat antar gubernur atau penguasa
daerah dengan pusat ternyata belum rapi karena tidak adanya acuan penanggalan.
Masing-masing daerah menandai urusan muamalah mereka dengan sistem kalender
lokal yang seringkali berbeda antara satu tempat dengan laiinnya.
Maka,
Khalifah 'Umar memanggil para sahabat dan dewan penasehat untuk menentukan satu
sistem penanggalan yang akan diberlakukan secara menyeluruh di semua
wilayah kekuasaan islam.
Nama bulan-bulan dalam kalender islam
Sistem
penanggalan yang dipakai sudah memiliki tuntunan jelas di dalam Al Qur'an,
yaitu sistem kalender bulan (qomariyah). Nama-nama bulan yang dipakai
adalah nama-nama bulan yang memang berlaku di kalangan kaum Quraisy di masa
kenabian. Namun ketetapan Allah menghapus adanya praktek interkalasi (Nasi').
Praktek Nasi' memungkinkan kaum Quraisy menambahkan bulan ke-13 atau lebih
tepatnya memperpanjang satu bulan tertentu selama 2 bulan pada setiap sekitar 3
tahun agar bulan-bulan qomariyah tersebut selaras dengan perputaran musim atau
matahari. Karena itu pula, arti nama-nama bulan di dalam kalender qomariyah
tersebut beberapa di antaranya menunjukkan kondisi musim. Misalnya, Rabi'ul
Awwal artinya musim semi yang pertama. Ramadhan artinya musim panas.
Praktek
Nasi' ini juga dilakukan atau disalahgunakan oleh kaum Quraisy agar
memperoleh keuntungan dengan datangnya jamaah haji pada musim yang sama di tiap
tahun di mana mereka bisa mengambil keuntungan perniagaan yang lebih besar.
Praktek ini juga berdampak pada ketidakjelasan masa bulan-bulan Haram. Pada tahun
ke-10 setelah hijrah, Allah menurunkan ayat yang melarang praktek Nasi'
ini:
"Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram..."
[At Taubah (9): 38]
"Sesungguhnya
mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan
orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya
pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat
mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka
menghalalkan apa yang diharamkan Allah... " [At Taubah (9): 39]
Dalam satu
tahun ada 12 bulan dan mereka adalah:
- Muharram
- Shafar
- Rabi'ul Awal
- Rabi'ul Akhir
- Jumadil Awal
- Jumadil Akhir
- Rajab
- Sya'ban
- Ramadhan
- Syawal
- Dzulqa'idah
- Dzulhijjah
Sedangkan 4
bulan Haram, di mana peperangan atau pertumpahan darah di larang, adalah: Dzulqa'idah,
Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar