Sejarah
BIG
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda,
terdapat banyak jawatan pengukuran, yang kemudian dijadikan satu badan, disebut
dengan Permante Kaarterings-Commissie (Komisi Tetap untuk Pemetaan), pada tahun
1938.
Kenyataannya, badan tersebut tidak dapat
memenuhi harapan semula. Melalui Gouvernements Besluit van 17 January 1948
(Keputusan Pemerintah No. 3 tanggal 17 Januari 1948), komisi itu dibubarkan dan
dibentuk Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezen in Nederlands
Indies (Dewan dan Direktorium untuk Pengukuran dan Pemetaan Hindia
Belanda).
Setelah pengakuan kedaulatan Republik
Indonesia tahun 1949, pemerintah membubarkan Raad en Directorium voor het Meet
en Kaarteerwezwn (Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1951), selanjutnya
membentuk Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Badan ini
memiliki pola organisasi yang sama seperti bentukan Hindia Belanda. Dewan
bertugas membuat kebijakan dan pengambilan keputusan, sedangkan pelaksananya
adalah Direktorium.
Di lain pihak, dibentuk pula Panitia
‘Pembuatan Atlas Sumber-sumber Kemakmuran Indonesia’, dengan tugas menunjang
rencana pembangunan nasional. Panitia ini berada di bawah Biro Ekonomi dan
Keuangan - Menteri Pertama. Pada tahun 1964, status Panitia Atlas ditingkatkan
menjadi Badan Atlas Nasional (Batnas), berdasarkan Keputusan Kabinet Kerja No.
Aa/D57/1964, yang ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri II, Ir. Chaerul
Saleh.
Kinerja Dewan dan Direktorium dinilai Presiden
Soekarno, lamban dan koordinasinya tidak berfungsi, hingga akhirnya dibubarkan
dan dibentuk organisasi berbentuk komando, yaitu Komando Survei dan Pemetaan
Nasional (Kosurtanal) serta Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal),
melalui Keppres No. 263 tahun 1965 tanggal 2 September 1965.
Hingga peristiwa G-30-S/PKI 1965, Desurtanal
dan Kosurtanal belum bekerja sebagaimana mestinya. Maka secara khusus untuk
survei dan pemetaan nasional dibentuk organisasi baru yang disebut BAKOSURTANAL
(Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).
BAKOSURTANAL dibentuk berdasar Keppres No. 63
tahun 1969 tanggal 17 Oktober 1969 (diperingati sebagai ulang tahun
BAKOSURTANAL).
Pertimbangan pembentukan BAKOSURTANAL,
yaitu:
1. Perlu adanya koordinasi dalam kegiatan dan
pelaksanaan tugas surta (survei dan pemetaan) sehingga dapat tercapai adanya
effisiensi serta penghematan pengeluaran keuangan negara;
2. Terkait dengan itu, dalam rangka penertiban
aparatur pemerintahan, dipandang perlu untuk meninjau kembali kedudukan tugas
dan fungsi badan-badan yang melakukan kegiatan surta untuk dipersatukan dalam
suatu badan koordinasi surta nasional.
Dengan dibentuknya BAKOSURTANAL maka
badan-badan yang masih ada seperti Desurtanal serta Badan Atlas Nasional
dibubarkan dan fungsi-fungsi kedua badan tersebut ditampung BAKOSURTANAL.
Hingga kini BAKOSURTANAL telah dipimpin oleh 6
kepala (dahulu ketua), yaitu : Ir. Pranoto Asmoro (1969-1984), Prof. Dr. Ir.
Jacub Rais, M.Sc. (1984-1993), Dr. Ir. Paul Suharto (1993-1999), Prof. Dr. Ir.
Joenil Kahar (1999-2002), Ir. Rudolf Wennemar Matindas, M.Sc.
(2002-2010), dan Dr. Asep Karsidi, M.Sc. (2010-sekarang).
Di antara masa itu, badan koordinasi ini
pernah berkantor di beberapa tempat berbeda. Pada awalnya di Jalan Wahidin
Sudirohusodo I/11, dan Jalan Merdeka Selatan No. 11, pernah pula di Gondangdia,
dan terakhir (hingga sekarang) di Kompleks Cibinong Science Center.
Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk
menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG
ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011
mengenai Badan Informasi Geospasial pada tanggal 27 Desember 2011.
Berdasarkan Bab XI Pasal 69 UU tentang
Informasi Geospasial yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Ketentuan
Peralihan Bab VII Pasal 40 Peraturan Presiden tentang Badan Informasi
Geospasial, dinyatakan bahwa bidang tugas yang terkait dengan informasi
geospasial tetap dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL sampai dengan selesainya
penataan organisasi BIG. BAKOSURTANAL wajib menyerahkan seluruh arsip dan
dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG dan seluruh hak
dan kewajiban BAKOSURTANAL, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan,
beralih kepada BIG.
BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan
tujuan UU tentang Informasi Geospasial untuk :
1. Menjamin ketersediaan akses terhadap informasi
geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Mewujudkan penyelenggaraan informasi
geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui
kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan
3. Mendorong penggunaan informasi geospasial
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
Dengan kerja keras dan dukungan seluruh
pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, dari unsur pemerintah,
akademisi, pengusaha, profesional dan segenap masyarakat, BIG siap mengemban
amanah sebagai institusi terdepan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan
informasi geospasial untuk negeri